Tinggal 16 Hari, Bapenda Pekanbaru Himbau WP Segera Lunasi Kewajiban

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:16:30 WIB Cetak

Sekretaris Bapenda Pekanbaru Ade Rinaldi

Betuah Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, menghimbau wajib pajak (Pj) segera melunasi kewajibannya dengan memanfaatkan berbagai kemudahan dan kemurahan yang diberikan.

Sebab, waktu pelunasan pajak tahun ini hanya tersisa 16 hari lagi jelang akhir Desember 2022. Di waktu yang tersisa, WP yang menunggak pajak bisa mendapatkan penghapusan denda atau sanksi administratif terhadap sebelas jenis pajak daerah.

Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi mengungkapkan, penghapusan denda bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Penghapusan denda ini mendorong percepatan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pajak daerah I Recko Roendra menyampaikan, suksesi program Lunas PBB 2022 menjadi fokus utama Bidang Pajak Daerah (PD) I yang menjadi leading sector dalam pengelolaan Pajak PBB. 

Berdasarkan SOTK Bapenda Pekanbaru, Bidang Pajak Daerah I merupakan anggota organisasi yang ditugasi mengelola tiga jenis pajak daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan & Pedesaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

"Kami terus mengoptimalkan upaya peningkatan realisasi pajak daerah terutama pada sektor PBB-P2," ujarnya, Kamis (15/12/2022).

Dalam rangka memasifkan informasi terkait kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, Bapenda aktif menginformasikan setiap harinya lewat flyer (selebaran) di media sosial (medsos) untuk mengingatkan masyarakat agar tidak ketinggalan dalam memanfaatkan kemudahan dan kemurahan layanan ini. 

Selain itu, Bapenda juga menggaet pemuka agama dalam sosialisasi pembayaran Pajak PBB-P2 kepada umat atau jemaat masing-masing. Hal ini guna mendorong edukasi kepatuhan wajib pajak melalui surat resmi kepala Bapenda kepada pengurus masjid, musala, gereja, dan vihara. 

"Kami juga telah menyurati pengurus tempat ibadah agar dapat menginformasikan pemutihan denda PBB ini kepada jemaatnya karena akan berakhir 31 Desember, masyarakat sekarang dapat cek sendiri tagihannya via http://cekpbb.pekanbaru.go.id/" ungkap Recko. 

UPT Bapenda didorong berkontribusi aktif melalui "follow up" kepada wajib pajak PBB terutang yang tergolong dalam Buku 4 dan 5. Dari realisasi PBB sejauh ini (1-14 Des 2022), realisasi kinerja hari ini meningkat signifikan bila dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. 

"Untuk menjaga tren baik tersebut, saya meminta partisipasi aktif berkelanjutan dari kepala UPT dan tim di wilayah kerjanya masing-masing sebagaimana arahan dari pimpinan Bapenda. Sesuai arahan pimpinan, kami aktif mendorong peran kepala UPT dan tim dalam follow up wajib pajak PBB potensial yang masih terutang, terutama yang masuk kategori buku 4 dan 5," sebut Recko. 

Sejauh ini, tren realisasi PBB meningkat signifikan hari ini. Bapenda akan kawal dan jaga agar tren positif ini tetap terjaga. 

“Kami juga kawal realisasi PBB setiap harinya, apresiasi kepada kawan-kawan di UPT atas sinergitas ini” pungkasnya.

Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Bapenda. Lima UPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bapenda. UPT 1 dipimpin oleh Zulharijan. UPT 2 oleh Hendri Saputra. UPT 3 dipimpin Fitri Wulandari. UPT 4 oleh M Royyan Kurniawan, dan UPT 5 oleh Muhammad Rizwan. (rls)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+