Pengunjung Ayam Tumis Edi 1 di Jalan Pattimura ujung saat menjalani pemeriksaan swab antigen, Sabtu (21/8/2021) malam.
Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, memberikan sanksi denda administrasi kepada tiga tempat usaha serta melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap puluhan pengunjung.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, tiga tempat usaha itu didenda karena kedapatan melanggar aturan PPKM level IV pada razia Sabtu (21/8/2021) malam.
Tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saar razia penerapan aturan PPKM level IV di salah satu tempat usaha, Sabtu malam.
Adapun ketiga tempat usaha tersebut di antaranya Tonze Coffee di Jalan Ronggowarsito, Ayam Tumis Edi 1 di Jalan Pattimura ujung, serta Laharsa di Jalan Terubuk.
"Masing-masing tempat usaha diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp300 ribu," ungkapnya, Minggu (22/8/2021).
Di tempat usaha Tonze Coffee, terang Doni, tim gabungan melakukan pemeriksaan swab antigen kepada 20 pengunjung, Ayam Tumis Edi 1 juga 20 pengunjung dan di Laharsa 24 pengunjung.
"Hasilnya, seluruhnya dinyatakan non reaktif," ucapnya.
Selain itu, lanjut Doni, tim gabungan juga memberikan sanksi denda administrasi terhadap tiga pengunjung tempat usaha Laharsa karena ketiganya tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Mereka tidak menggunakan masker dan masing-masing didenda sebesar Rp100 ribu," paparnya.
Lebih jauh disampaikan Doni, razia dan pemberian sanksi terhadap tempat usaha dan warga yang melanggar aturan PPKM sesuai Perda Nomor 07 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV. (abd)