UMK Sudah Disosialisasikan, Disnaker Belum Ada Terima Keberatan dari Perusahaan

Senin, 19 Desember 2022 - 15:04:44 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp3.319.023, sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Ibukota Provinsi Riau.

Sosialisasi sendiri dilakukan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat.

"Tanggal 7 (Desember) itu kan sudah ada SK (surat keputusan) penetapan UMK kabupaten/kota oleh gubernur. Itu (SK) kemudian kita teruskan ke perusahaan melalui Apindo, Kadin," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (19/12/2022).

Sampai saat ini, sebut dia, belum ada perusahaan yang keberatan dan mengajukan penangguhan penerapan UMK.

"Belum ada (perusahaan menyampaikan keberatan). Mulai 1 Januari (2023), itu (UMK) sudah mulai berlaku," ucapnya.

Sementara itu khusus untuk Usaha Mikro Mecil dan Menengah (UMKM), disampaikan Jamal tidak mesti membayar upah pekerja sesuai besaran UMK.

"Jadi ada pengecualian untuk UMKM, tidak harus mengikuti itu (UMK)," tutupnya.

Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar sebesar Rp3.319.023. UMK itu ditetapkan melalui SK Gubernur Riau Nomor 1783 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2023.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+