Tipiring Diberlakukan, Tim Yustisi Pekanbaru Denda 4 Warga Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:01:39 WIB Cetak

Tim Yustisi Kota Pekanbaru saat razia penerapan sanksi Tipiring, Rabu (1/3/2023) malam.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Yustisi, mulai memberlakukan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, tahap awal penerapan sudah ada 4 warga yang diberi sanksi oleh Tim Yustisi di lapangan.

Keempat warga bersangkutan, kata dia, diamankan di dua lokasi berbeda di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai persimpangan Jalan Kuini. Di lokasi ini ada 2 warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang.

Kemudian dua warga lainnya diamankan di Jalan Arifin Ahmad persimpangan Jalan Guru.

"Masing-masing warga yang melanggar didenda sebesar Rp50 ribu. Jadi total denda sebanyak Rp200 ribu. Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru," ungkapnya, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra menambahkan, keempat warga pelanggar itu diamankan dalam razia yang digelar pada Rabu (1/3/2023) malam dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.

"Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ungkapnya.

Ia mengatakan adapun denda yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarang ini adalah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b.

"Adapun denda yang kami berikan kepada masing-masing masyarakat yang membuang sampah sebesar Rp50 ribu per orang," pungkasnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+