Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir
Betuah Pekanbaru - Perusahaan swasta yang beroperasi di Ibukota Provinsi Riau, diingatkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan secara tepat waktu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir menyebutkan, THR sudah harus dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H/2023 M.
"Mereka (perusahaan) harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadhan dan menyambut Idul Fitri," ucapnya, Rabu (5/4/2023).
Untuk tata cara pembayaran THR sendiri, kata dia, sudah diatur oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, diharapkan seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.
"Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas," ungkap dia.
Sebagai bentuk pengawasan, terang Syamsuwir, pihaknya telah menbuka posko pengaduan THR. Ia menghimbau bagi karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya agar melapor ke posko yang disiapkan.
"Kami sudah membuka posko pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website," tutupnya.***