Telan Korban, Satpol PP Pekanbaru tak Bisa Tertibkan Kabel Optik Semrawut

Selasa, 29 Agustus 2023 - 00:18:01 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengaku tak bisa melakukan penertiban terhadap kabel fiber optik yang semrawut dan dipasang di sembarang tempat.

Pasalnya, hingga kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang jaringan fiber optik.

"Memang untuk regulasi khusus yang mengatur fiber optik sampai sekarang belum ada. Sebelumnya perda ini kan merupakan inisiatif dewan (DPRD), dan kita di pemerintah kota juga sudah ada tim kecil yang bertugas melakukan pembahasan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, menyikapi adanya seorang pelajar yang luka-luka akibat lehernya terlilit kabel optik yang putus di Jalan SM Amin simpang Tiga Dara, Senin (28/8/2023).

Ia menyampaikan, sejauh ini Pemko Pekanbaru baru memiliki peruturan tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi dan yang berkaitan dengan pemanfaatan aset.

"Nah ini baru kita kait-kaitkan saja, dan ternyata ini belum bisa secara tegas menyelesaikan persoalan ini (kabel optik). Memang harus ada regulasi khusus yang mengatur fiber optik ini atau penyelenggaraan kabel internet ini," ucapnya.

Lantaran tak memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban, lanjut Bang Zoel, pihaknya hanya bisa mencegah agar kabel optik tersebut tidak membahayakan keselamatan warga.

"Kalau kedapatan sama kita misalnya mau dibangu di titik tertentu, kemudian kita dapat laporan, itu bisa kita cegah supaya tidak dilakukan pemasangan kabel," tutupnya.

Seperti diketahui, dua pelajar menjadi korban kabel optik yang melintang di Jalan SM Amin persimpangan Tiga Dara, Senin (28/8/2023). Salah satu di antara pelajar itu mengalami luka di bagian leher karena terlilit kabel yang putus.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+