Tak jadi di PHK, Ribuan THL Pemko Pekanbaru Masih Dipekerjakan Tahun Depan

Jumat, 08 September 2023 - 17:21:46 WIB Cetak

Menpan RB Abdullah Azwar Anas didampingi Gubri Syamsuar, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan Sekdako Indra Pomi Nasution, saat meninjau pelayanan di MPP Pekanbaru, Kamis (7/9/2023).

Betuah Pekanbaru - Sekitar 9.000 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini bisa bernafas legah. Sebab, mereka masih tetap dipekerjakan di 2024 mendatang.

Mereka tak jadi dipecat atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, yang mana tidak boleh lagi ada tenaga honorer atau non-ASN per 28 November 2023.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, ribuan THL yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut sudah diusulkan gajinya di APBD murni 2024.

"Sebenarnya di OPD itu sudah menganggarkan kegiatan-kegiatan untuk tenaga honor dan lain-lain. Itu kami kira berbeda dengan penganggaran kegiatan prioritas seperti pemilu dan lain-lain," ucapnya, Jumat (8/9/2023).

Terkait besaran gaji THL yang diusulkan di APBD 2024, Indra Pomi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun demikian, ia memastikan gaji ribuan THL itu akan dianggarkan seluruhnya.

"Itu dianggarkan semua. Kalau total jumlah nilainya, ya kalikan aja per hari itu Rp67 ribu dikali jumlah dia bekerja sebulan, kemudian dikalikan sekitar 9.000 orang," tutupnya.

Seperti diketahui, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga honorer atau non-ASN per 28 November 2023.

Aturan tersebut dipastikan batal diberlakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Hal itu sesuai arahan Presiden Jokowi agar tidak ada pengurangan tenaga honorer.

Untuk itu, Kemenpan RB sudah meminta ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji THL di 2024.

"Kalau melihat PP, (tanggal) 29 November besok itu harus diakhiri. Kalau diakhiri harus ada PHK massal. Kami dari Menpan RB telah mengirim surat ke gubernur dan bupati/walikota untuk menganggarkan seperti tahun sebelumnya, dan mereka (THL) tetap bisa bekerja," ujarnya dalam kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Kamis (7/9/2023).

"Surat itu ditujukan kepada DPR dan DPRD. Kami harus mengeluarkan SE supaya DPR dan DPRD bisa menganggarkan anggaran sehingga tenaga non-ASN tetap bisa bekerja," ulasnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+