Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution menandatangani berita acara serah terima PSU disaksikan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.
Betuah Pekanbaru - Sebanyak tujuh pengembang perumahan menyerahkan aset berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ketujuh pengembang perumahan tersebut di antaranya PT Thamrin Putra Pratama, PT Samita Cipta Mandiri, PT Mardonia Anugrah Pratama, PT Ranah Jaya Persada, PT Graha Riau Gemilang, PT Mitra Swasti Abadi, serta PT Polygon Alam Surya.
Penyerahan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) itu ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima antara Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan masing-masing pengembang perumahan, bertempat di aula lantai 6 gedung utama komplek perkantoran terpadu di Tenayan Raya, Rabu (27/9/2023).
"Dengan penyerahan fasos dan fasum perumahan ini, maka kami bisa mengurusnya," ucap Pj Walikota Pekanbaru Muflihun usai menyaksikan penandatangan berita acara penyerahan PSU.
Ia menyampaikan, sejauh ini banyak aduan yang diterima pemerintah kota setempat terkait pengembang perumahan yang belum menyiapkan fasum dan fasos di perumahan yang dibangun.
Di samping itu, ada juga pengembang perumahan yang telah membangun fasos dan fasum. Akan tetapi, aset yang dibangun tidak dirawat. Untuk itu, fasos dan fasum mesti diserahkan ke pemerintah agar bisa dirawat.
"Kami ingin masyarakat bisa terlayani dengan baik. Hal ini juga sesuai amanah Permendagri," ujar Muflihun.
Untuk itu, para pengembang perumahan diminta supaya menyerahkan PSU ke Pemko Pekanbaru. Ada sekitar 600 lebih perumahan di Pekanbaru ini.
"Asosiasi perumahan juga harus menyampaikan kepada pengembang perumahan agar menyerahkan fasos dan fasum ke Pemerintah Kota Pekanbaru," tutup Muflihun.***