Forum Konsultasi Publik RPJPD, Pemko Pekanbaru Bahas Banjir Hingga Jalan Rusak

Jumat, 12 Januari 2024 - 15:36:48 WIB Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, pada kegiatan Forum Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru 2025-2045, Jumat (12/1/2024).

Dipusatkan di Hotel Premiere, Forum Konsultasi Publik RPJPD tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait seperti pemangku kebijakan, organisasi, dan akademisi.

Dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, kegiatan itu membahas berbagai persoalan kota mulai dari penanganan banjir hingga perbaikan jalan rusak.

Melalui Forum Konsultasi Publik RPJPD, Muflihun berharap Pemko Pekanbaru bisa mendapatkan masukan guna menyelesaikan berbagai persoalan kota ke depannya.

"Makanya kami undang semua pemangku kebijakan, organisasi, akademisi guna memberikan masukan demi kesempurnaan RPJPD," ucap Muflihun, usai kegiatan.

Untuk memperbaiki kerusakan jalan, kata dia, Pemko Pekanbaru akan melanjutkan overlay atau pelapisan aspal ulang di beberapa titik jalan rusak pada 2024 ini.

"Kami masih ada overlay jalan rusak tahun ini. Hanya saja, tidak semua jalan bisa diaspal ulang karena keterbatasan anggaran," ujarnya.

Kemudian untuk penanganan banjir, terang Muflihun, Pemko Pekanbaru akan mengoptimalkan normalisasi saluran pembuangan air atau drainase.

"Karena masalah utama banjir saat ini berawal dari drainase. Jadi perlu peran serta masyarakat khususnya pemilik ruko (rumah toko) agar tidak membangun di atas drainase," tutupnya.

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik sendiri bertujuan untuk memupuk rasa kepemilikan publik terhadap Kota Pekanbaru yang diwujudkan dalam keikutsertaan pemangku kebijakan dalam merumuskan penyelenggaraan pembangunan daerah. Dengan adanya uji publik, maka rasa memilik terus tumbuh.

Di samping itu, konsultasi publik juga merupakan salah satu rangkaian proses perencanaan pembangunan sesuai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Forum ini juga merupakan media seluruh pemangku kebijakan dalam mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang dengan periode 2025-2045. RPJPD Pekanbaru selaras dengan RPJPD Provinsi Riau dan RPJPN.

Rancangan visi periode 2025-2045 adalah Pekanbaru Bertuah yang Berbudaya, Maju, dan Berkualitas. Misi Kota Pekanbaru adalah mewujudkan transformasi sosial dengan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing tinggi.

Mewujudkan transformasi ekonomi yang kokoh berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mewujudkan transformasi tata kelola yang normatif dan akuntabel, serta mewujudkan infrastruktur perkotaan yang berintegrasi modern dan berkelanjutan. Memajukan budaya Melayu sebagai payung negeri.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+