Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga Gelar Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah di Palas

Ahad, 07 Januari 2024 - 15:00:01 WIB Cetak

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga, melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

LBetuah Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE dari Partai PDI Perjuangan, melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Mawar RT 1/RW 6 pada 16 November 2023 tersebut bertujuan agar warga lebih tahu dan paham akan peraturan daerah yang ada di Kota Pekanbaru.

Di kesempatan itu, Dapot menyampaikan jika Pemko.Pekanbaru mengeluarkan anggaran hampir Rp90 miliar per tahun untuk pengelolaan sampah menggunakan jasa pihak ketiga.

Namun khusus untuk wilayah Rumbai, tedang dia, sejauh ini pengangkutan sampahnya dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

"Yang saya sampaikan kepada masyarakat, apakah ada pengutipan uang sampah. Ternyata dikutip. Sementara harapan kita dengan adanya perda ini tentu ada kontribusi ke Pekanbaru. Ternyata sampai sekarang distribusi yang diterima oleh oknum yang mengutip tidak disampaikan atau disalurkan ke PAD Kota Pekanbaru," ucapnya.

Dengan adanya penyebarluasan perda, Dapot berharap masyarakat lebih paham dan mengerti terkait retribusi sampah yang ditetapkan Pemko Pekanbaru. (galeri)



Tulis Komentar +
Berita Terkait+