Pemerintah Resmi Naikkan Gaji TNI dan Polri

Selasa, 30 Januari 2024 - 18:42:40 WIB Cetak

Betuah Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji pokok bagi TNI dan Polri. Aturan kenaikan gaji pokok anggota Polri tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RI ini diteken Jokowi pada 26 Januari 2024.

Sedangkan aturan kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, yang juga diteken Jokowi pada 26 Januari 2024.

Dilansir Republika Online, dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa ketentuan peraturan gaji tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Begitu juga pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam lampiran PP Nomor 7 Tahun 2024, dicantumkan daftar gaji pokok lengkap untuk setiap pangkat anggota Polri. Berikut besaran gaji anggota Polri terbaru:

Golongan I Tamtama

  • Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan Bintara

  • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Sedangkan untuk kenaikan gaji pokok terbaru anggota TNI yang tercantum dalam PP Nomor 6/2024, berikut daftarnya:

Golongan I Tamtama

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan II Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400

Golongan III Perwira Pertama 

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
  • Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Golongan IV Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
  • Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.***



Baca Juga Topik #nasional+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+