Ditetapkan Sebagai TORA, HGU PT. SIR Kembali ke Warga Tualang

Senin, 26 Februari 2024 - 18:40:51 WIB Cetak

Betuah Tualang– Hampir 30 tahun, masyarakat Kampung Tualang, Perawang Barat, Maredan Barat dan Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, kabupaten Siak, Riau berjuang untuk menyelesaikan permasalahan objek tanah yang mereka garap.

Namun perjuangan panjang itu terjawab sudah dengan kesepakatan bersama berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 70 tanggal 18 Juli 2023, ditetapkan bahwa pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT. SIR sebagai lokasi Tanah Obyek Reforma Agra (TORA) tahun 2024 di Kabupaten Siak, seluas lebih kurang 340 Hektar.

“Gayung bersambut, penantian panjang masyarakat selama kurang lebih 30 tahun, akhirnya mulai mendapat titik terang dengan Pihak PT Surya Intisari Raya,” kata Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir, melalui keterangan persnya, minggu (25/2/2024).

Melansir mediacenter Kabupaten Siak, Senin (26/2/2024), Tarbarita menegaskan, telah disepakati bersama bahwa permasalahan objek harus segera dituntaskan, dan tanah masyarakat tersebut akan disertifikatkan melalui program redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2024.

“Kami berkoordinasi secara terus-menerus dengan pihak-pihak terkait, yang dimulai dari memanggil pihak PT. SIR, pemerintah daerah, camat, penghulu dan perwakilan masyarakat serta melaksanakan rapat di kantor Pertanahan Kabupaten Siak, sehingga dihasilkan kesepakatan berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 70 tanggal 18 Juli 2023 yang menyatakan bahwa PT. SIR melepaskan sebagian haknya seluas lebih kurang 340 Ha,” sebutnya.

Reforma Agraria yang dilaksanakan di Kabupaten Siak, bersumber dari pelepasan sebagian HGU PT SIR yang terletak di 4 Kampung/kelurahan yaitu Kampung Tualang, Kelurahan Perawang, Kampung Perawang Barat dan Kampung Maredan Barat, di Kecamatan Tualang.

“Sebagai bagian dari komitmen dan keseriusan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, dalam menyelesaikan Permasalahan Pertanahan di Kabupaten Siak, kami telah melakukan upaya-upaya yang baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya.

Tarbarita mengatakan, dengan tekad yang kuat, kantor Pertanahan Kabupaten Siak menjadi garda terdepan dalam mencari solusi terhadap permasalahan pertanahan tersebut.

Terpisah Kabag Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Rizannaky Kadri,  mengatakan juga sudah dilaksanakan penyuluhan Redistribusi Tanah Kategori IV Tahun 2024 dengan masyarakat Kecamatan Tualang.

“Kita bersama BPN dan kecamatan terus melakukan penyuluhan di 4 kampung tersebut. Nanti akan dilanjutkan pengumpulan data fisik dan data yuridis serta penentuan subjek dan objek redistribusi tanah melalui penelitian lapangan, dan sidang PPL dan penerbitan sertifikat elektronik,” sebut dia.

Lanjutnya, penerbitan sertifikat elektronik ini akan dikeluarkan BPN, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 62.1/SK-LR.05.01/I/2024 tanggal 12 januari 2024, tentang penerbitan dokumen elektronik pada kegiatan redistribusi tanah, 2024 ini, lewat sertifikat elektronik.***



Baca Juga Topik #Siak+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+