Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal Sosper Perda Pajak dan Retribusi

Selasa, 09 Januari 2024 - 13:41:05 WIB Cetak

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, saat sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi di Kecamatan Limapuluh.

Betuah Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, menggelar sosialisasi peraturan (sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi.

Penyebarluasan produk hukum itu digelar di Kecamatan Lima Puluh, Senin (8/1/2024).

Disampaikan Nofrizal, sosper itu bertujuan agar masyarakat tahu tentang peraturan yang ada, termasuk mulai berlakunya.

"Alhamdulillah, masyarakat antusias menghadiri sosper Perda Pajak dan Retribusi ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan masyarakat tahu bahwa sudah ada Perda baru," harapnya, usai kegiatan.

Legislator Partai PAN ini menjelaskan, bahwa Perda Pajak dan Retribusi ini berlaku mulai 5 Januari 2024. 

"Ada 28 Perda dan Retribusi yang disatukan dalam Perda baru ini. Sebagian ada yang naik, ada juga yang tetap pajaknya. Namun secara umum disampaikan ke masyarakat, soal tata laksananya," tambah Nofrizal.

Dengan sudah berlakunya perda tersebut, apapun persoalan pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru mesti mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.

Diakui politisi senior ini, penerapan pajak dan retribusi tidak bisa dianggap remeh. Karena dari sekian banyak pajak dan retribusi yang ada, sistem dan polanya ada yang harus ditingkatkan.

Apalagi ini merupakan amanat UU Cipta Kerja, UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) lainnya.

Untuk diketahui, PDRD Pekanbaru mengesahkan Perda Pajak dan Retribusi itu berlangsung pada rapat paripurna, Senin 16 Oktober 2023. (Galeri)



Tulis Komentar +
Berita Terkait+