Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal Aktif Sosialisasikan Perda Angkutan Umum Massal

Ahad, 14 Januari 2024 - 15:39:21 WIB Cetak

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM

Betuah Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, aktif melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Umum Massal ke tengah-tengah masyarakat.

Dikatakan Nofrizal, sosialisasi itu menjadi sangat penting karena Perda Angkutan Umum Massal berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat memahami maksud dan tujuan dari perda tersebut. 

"Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan bahwa masyarakat memahami tujuan dari Perda ini di Kota Pekanbaru. Harapannya, pemahaman ini dapat tersebar luas di masyarakat," ucapnya, Minggu (14/1/2024).

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, saat sosialisasi Perda Angkutan Umum Massal di Kecamatan Sukajadi, Rabu (10/1/2024).

Perda Angkutan Umum Massal yang disahkan oleh DPRD Pekanbaru menegaskan legalitas serta kerangka kebijakan terkait angkutan umum di Kota Pekanbaru.

Nofrizal menjelaskan bahwa Kota Pekanbaru sudah memiliki angkutan umum massal seperti Trans Metro Pekanbaru (TMP), dan dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat memperkuat dan mengembangkan jalur serta pelayanan angkutan umum.

Kemudian, ia juga menekankan pentingnya Peraturan Walikota (Perwako) yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda ini. Hal ini untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam konteks pembiayaan, DPRD memahami bahwa Pemko Pekanbaru memerlukan dana untuk subsidi angkutan umum sebesar 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Nofrizal menegaskan hal ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemko Pekanbaru terhadap biaya subsidi angkutan umum. 

Selanjutnya, penyelenggaraan angkutan umum massal juga dapat mendapatkan sumber pembiayaan dari berbagai sumber lain, sesuai dengan aturan yang berlaku. (Galeri Pimpinan)



Tulis Komentar +
Berita Terkait+