Limbah PT. RAS Diduga Cemari Sungai, Yuricho: Jika Terbukti, Disanksi

Kamis, 07 Maret 2024 - 18:10:15 WIB Cetak

Betuah Kampar- Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar telah melakukan pemasangan larangan dan spanduk di areal yang diduga limbah PT. Rantau Agronusa Sejahtera (RAS).

Lokasi yang dalam pengawasan DLH Kampar tersebut, berada di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

"Selain dari dalam pengawasan juga dilakukan pengambilan sampel air di kolam 9/outlet, sampel air hulu sungai dan sampel air hilir sungai," ujar Yuricho Efril, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, beberapa waktu lalu.

Pemasangan papan dan larangan itu dilaksanakan atas adanya laporan dari masyarakat terkait ada limbah yang keluar dari pipa, lalu mengalir ke dalam Sungai Merah Dusun.

"Untuk saat ini PT. RAS masih dalam pengawasan dan nantinya kalau memang terbukti dan sengaja membuang limbah ke sungai, Dinas DLH dan masyarakat bersama Pemerintah Desa Pulau Birandang akan memberikan sanksi kepada PT. RAS," tutur Yuricho.

Sementara itu, Humas PT. RAS Indra Noaval. mengatakan, tim pengawas telah melakukan verifikasi terhadap pengaduan di PT. RAS

Terdapat 9 kolam IPAL yang semuanya telah terisi dikarenakan overflow pada kolam sebelumnya, sehingga sampai ke kolam 9.

"Dikarenakan bencana alam yakni curah hujan tinggi yang mengakibatkan longsor dan pohon tumbang menghantam pipa yang mengakibatkan pipa tersebut patah dan air limbah pada kolam 9 keluar," ujarnya.

Namum pihak perusahaan telah melakukan tindakan dan upaya dengan telah mengganti pipa outlet kolam 9 dan menimbun longsoran yang diakibatkan pohon tumbang dan sedang dilakukan pemindahan air limbah pada kolam 8 dan 9 ke kolam 5.(ali)***



Baca Juga Topik #Kampar+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+