Tempat Hiburan Hingga Warnet di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadhan

Ahad, 10 Maret 2024 - 23:16:46 WIB Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun

Betuah Pekanbaru - Seluruh tempat hiburan hingga warung internet (warnet) di Kota Pekanbaru, wajib menghentikan aktivitas usaha selama Ramadhan 1445 H/2024 M.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun menyebutkan, kebijakan itu telah dimuat dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru.

Ia mengatakan, khusus untuk tempat hiburan ditutup tanpa pengecualian meskipun termasuk dalam fasilitas hotel.

"Semua tempat hiburan ditutup selama Bulan Ramadhan, baik fasilitas hotel," ungkapnya, Minggu (10/3/2024).

Disampaikan Muflihun, berdasarkan SE dimaksud, tempat hiburan umum seperti karaoke/KTV, PUB dan kelab malam/diskotik, bilyar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama Bulan Suci Ramadan.

Kemudian tempat pijat kesehatan/refleksi, warung internet maupun playstation juga ditutup selama Ramadhan.

Sementara untuk rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun cafe hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani takeaway atau pesan antar.

Sedangkan rumah makan yang melayani non muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.

Pemilik rumah makan atau restoran juga harus memasang spanduk dengan bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim". Kemudian mereka juga tidak diperkenankan untuk menyediakam minum beralkohol maupun fermentasi.

Agar pelaksanaan ibadah Ramadhan di Pekanbaru berjalan lancar, Muflihun meminta agar semua pihak saling menghormati dan menghargai dengan cara mematuhi aturan yang ditetapkan.

"Mari jaga kerukunan kita antar umat beragama, saling menghargai dan menghormati," ajaknya.

Nantinya, lanjut Muflihun, akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan dalam SE Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M tersebut.

"Tentu ada sanksi. Kita ada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kita akan kenakan sanksi sesuai perda tersebut," tegasnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+