Perusahaan di Pekanbaru Diingatkan Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7

Senin, 25 Maret 2024 - 14:49:08 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terus mengingatkan ke perusahaan swasta, BUMD maupun BUMN yang beroperasi di wilayah setempat agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri 1445 H.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, menyebutkan jika THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Yang mana bagi perusahaan, badan usaha, itu mesti membayarkan THR paling lambat H-7. Bertarti 7 hari sebelum lebaran atau minggu terakhir, itu wajib dibayarkan," ucapnya, Senin (25/3/2024).

Kemudian, kata Indra, perusahaan juga diingatkan supaya tidak mencicil pembayaran THR karyawan.

"Kalau THR nya sebulan gaji, ya bayar segitu. Intinya sesui dengan aturan ketenagakerjaan. Jadi kita himbau kepada seluruh perusahaan baik BUMD, BUMN, perusahaan swasta agar bisa menunaikan itu (THR) sesuai PP," pintanya.

Bagi karyawan yang tak mendapatkan haknya sesuai batas waktu yang ditentukan, mereka diminta melaporkannnya ke posko pengaduan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Samarinda/Kapling.

"Nanti kalau ada informasi yang kurang pas, itu bisa dikonfirmasi kan juga ke posko pengaduan," tutup Indra.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+