Angkutan Barang di Pekanbaru Dilarang Beroperasi Mulai H-7 Idul Fitri

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:56:30 WIB Cetak

Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas

Betuah Pekanbaru - Mobil angkutan barang di luar angkutan bahan kebutuhan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM), dilarang beroperasi di dalam Kota Pekanbaru mulai H-7 Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Larangan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor KP-DRJD 1305/2024, Nomor SKB/67/11/2024 dan Nomor 40/KPTS/Db/2024 tertanggal 5 Maret.

Dalam SKB itu, terdapat pembatasan angkutan barang menjelang lebaran 2024 yang berlaku mulai Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas menyebutkan, SKB tersebut nantinya akan diturunkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru.

"Sekarang kita tinggal tunggu surat itu (SK walikota). Kemarin kita juga sudah koordinasi dengan PUPR provinsi, H-7 itu angkutan barang kecuali sembako dan minyak (BBM) dilarang beroperasi," ungkapnya, Kamis (28/3/2024).

Nantinya, kata Khairunnas, pihaknya bakal mendirikan pos pengawasan guna memastikan tak adanya angkutan barang yang beroperasi di dalam Kota Pekanbaru mulai H-7 Idul Fitri.

"Jadi untuk pengawasan, nanti akan didirikan posko. Kalau ada yang melanggar, itu akan ditindak oleh Lantas, ditilang," ucapnya.

Larangan bagi angkutan barang beroperasi selama momen Idul Fitri 1445 H, bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+