Diduga Pelaku Narkoba, Polsek Tambang Tangkap Warga Desa Ranah di Depan SPBU Rimbo Panjang

Sabtu, 27 April 2024 - 12:33:07 WIB Cetak

Pelaku JU Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu-shabu yang bethasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Tambang, Kampar.

Betuah Tambang- Kepolisian Resor Tambang, Kampar,  berhasil menangkap salah seorang yang melakukan tindak pidana (Pelaku) Narkoba jenis  sabu sabu dengan barang bukti 12,92 gram.

Selain sabu, Kepolisian Tambang juga berhasil mengamankan barang Bukti plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, kertas warna kuning, sehelai jaket warna hijau, uang Rp 580 ribu, HP dan sepeda motor Suzuki Sonic BM 6198 TU.

Pelaku yang ditangkap adalah JU (41 tahun) warga Dusun IV Ranah, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

"Pelaku ditangkap di depan SPBU Rimbo Panjang, Dusun III Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Jum'at (26/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB." kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

Dikatakan Sibarani, pelaku ini bisa ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku narkoba di Desa Rimbo Panjang atau penyalahgunaan Narkoba.

"Mendapatkan informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Dan diketahuilah malam itu keberadaan pelaku di depan SPBU Desa Rimbo Panjang," ujarnya.

Dengan cepat Tim Reskrim Polsek Tambang langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

"Saat digeledah di dalam jaket yang dikenakan pelaku ditemukan 1 plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu," terang Marupa.

"Selanjutnya pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa yang ditemukan padanya adakah Narkotika Jenis Shabu-shabu miliknya yang ia dapat dari PO yang kini menjadi DPO Polsek Tambang. Pelaku langsung kita tangkap dan diamankan ke Mapolsek untuk untuk proses hukum lebih lanjutnya, tuturnya.

Pelaku ini sudah melanggar Pas 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.***

Penulis: Ali, Editor: Abdul



Baca Juga Topik #Kampar+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+