Pemko Pekanbaru dan BSSN Kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Rabu, 29 Mei 2024 - 14:28:39 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, pada penandatanganan kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan BSSN.

Betuah Depok - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menjalin kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kerjasama guna mendukung transformasi digital ini ditandatangani oleh Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Sekretaris Utama BSSN Y.B Susilo Wibowo, bertempat di aula BSSN di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).

Usai kegiatan, Indra Pomi menyampaikan jika di era yang sudah serba digital ini kemudahan birokrasi harus dapat diwujudkan dan tentunya autentikasi serta integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.

"Hal ini dapat dicapai melalui pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan elektronik. Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerapkan ini dalam melaksanakan proses administrasi yakni ketika penandatanganan dokumen," ucapnya.

Dikatakan Indra, penggunaan sertifikat elektronik sendiri sudah mulai diterapkan Pemko Pekanbaru sejak 2017 lalu. Hal itu dirasakan dapat mempermudah dan mempercepat penandatanganan dokumen karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, bahkan lebih aman dan legal.

"Hari ini Kota Pekanbaru termasuk dari 16 pemerintah daerah yang menandatangani bersama BSSN dan BSrE melalui penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik untuk 4 tahun mendatang," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama BSSN RI Y.B Susilo Wibowo menyebutkan kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

"Berdasarkan data yang diolah oleh BSSN, lebih dari 700 instansi yang telah memanfaatkan sertifikat elektronik," terang dia.

"Dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, negara telah melakukan efesiensi," ulas Susilo.

Melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat.

"BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policy," tutup Susilo.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+