Masih Menjamur, Pemko Pekanbaru Ingin Legalkan TPS Sampah Ilegal

Senin, 15 Juli 2024 - 16:24:55 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ingin melegalkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah ilegal yang hingga kini masih menjamur.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, keberadaan TPS ilegal masih menjadi permasalahan utama dalam pengangkutan sampah di Kota Bertuah.

"TPS-TPS ilegal ini masih menjadi problem dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Sehingga DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) diminta untuk menertibkan TPS ilegal atau melegalkannya," ujar dia, Senin (15/7/2024).

Untuk itu, kata Indra Pomi, DLHK mesti melakukan kajian terlebih dahulu sebelum melegalkan TPS ilegal yang sejauh ini tak mampu ditertibkan. Kajian tentunya disesuaikan dengan kebutuhan TPS yang ada.

Selain itu, DLHK juga diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan waktu dan tempat yang tepat untuk membuang sampah.

"Sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penumpukan sampah yang terlalu lama di TPS," ucapnya.

Disampaikan Indra Pomi, saat ini pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dibagi dalam tiga zona. Dua zona dikelola oleh pihak swasta dan satu zona dilakukan swakelola oleh Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Diketahui juga, saat ini ada sekitar 63 TPS legal yang dimiliki Pemko Pekanbaru. Puluhan TPS tersebut tersebut tersebar di 15 kecamatan.

Namun di samping itu, ada ratusan TPS ilegal yang juga tersebar di seluruh kecamatan. Penumpukan sampah di Pekanbaru diakibatkan oleh TPS ilegal tersebut.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+