Pemko Pekanbaru Bakal Berlakukan Remunerasi Bagi Tenaga Medis di RSD Madani

Jumat, 13 September 2024 - 20:01:47 WIB Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa didampingi Sekdako Indra Pomi dan Plt Kepala Diskes Ingot Ahmad Hutasuhut, saat meninjau pelayanan di RSD Madani, baru-baru ini.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal menerapkan kebijakan remunerasi atau pemberian tambahan pendapatan bagi tenaga medis di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.

"Selama ini belum ada regulasi yang jelas mengenai pengaturan remunerasi, sehingga sering muncul pertanyaan dan ketidakpastian dari rekan-rekan di RSD Madani," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskes Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (13/9/2024).

Untuk itu, pihak Diskes Pekanbaru telah menyusun kebijakan yang lebih jelas mengenai remunerasi, termasuk besaran dan teknis penghitungan.

"Nantinya, peraturan ini (remunerasi) akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur RSD Madani," ucapnya.

Ingot menyampaikan, aturan remunerasi yang disusun juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Diskes Pekanbaru berharap kebijakan ini akan menghilangkan pertanyaan dan perdebatan yang selama ini mengganggu kinerja para tenaga medis di RSD Madani.

"Remunerasi ini berlaku untuk semua tenaga medis di RSD Madani. Remunerasi adalah bentuk imbal jasa seluruh pegawai RSD Madani yang akan dibagi secara adil melalui kebijakan yang telah diatur dengan rapi," terang Ingot.

Ia optimis bahwa dengan rampungnya kebijakan remunerasi ini, suasana kerja di RSD Madani akan semakin kondusif. Ketika ditanya tentang jumlah dokter spesialis yang akan menerima remunerasi, Ingot menyarankan untuk mengonfirmasi lebih lanjut dengan pihak RSD Madani.

Terkait dengan puskesmas, Ingot menjelaskan bahwa regulasi remunerasi di sana sudah ada dan diterapkan. Kebijakan ini khusus untuk remunerasi di RSD Madani.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+