DPRD Pekanbaru Sahkan Dua Ranperda Menjadi Perda

Rabu, 17 Maret 2021 Cetak

Betuah Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, mensahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) melalui sidang paripurna, Senin (15/3/2021).

Dua ranpeda yang disahkan menjadi perda tersebut di antaranya Perda Inovasi Daerah dan Perda Penanggulangan Bencana di Daerah.

"Kita bersyukur kedua ranperda tersebut sudah disahkan," ucap Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Pekanbaru.

Ayat, berharap Perda Inovasi Daerah bisa menjadi penyemangat bagi seluruh OPD dalam meningkatkan kinerja dengan membuat inovasi atau terobosan di masa pandemi Covid-19. Adanya inovasi juga bisa mengoptimalkan pelayanan publik.

"Jadi seluruh OPD harus berinovasi, jangan sampai pandemi membuat ragu dalam meningkatkan kinerja," ujarnya.

Sementara untuk Perda Penanggulangan Bencana di Daerah, merupakan upaya pemerintah kota guna mengambil langkah cepat penanganan ketika terjadinya bencana seperti banjir dan kebakaran lahan.

"Kita berupaya bencana ini bisa antisipasi," jelasnya. (galeri)

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani menyerahkan draf ranpeda yang telah disahkan ke Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi.

Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan Wakil Walikota Ayat Cahyadi menandatangani berita acara pengesahan dua ranpeda.

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi memberikan sambutan pada paripurna pengesahan dua ranperda menjadi perda.

Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi berbincang dengan Ketua DPRD Hamdani.

Anggota DPRD Pekanbaru saat mengikuti paripurna pengesahan dua ranperda menjadi perda.

Forkompinda dan pejabat pemko saat menghadiri paripurna pengesahan dua ranperda menjadi perda.