Angkutan Sampah Mandiri di Pekanbaru Dilarang Pungut Retribusi ke Warga

Senin, 21 April 2025 - 23:14:01 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Betuah Pekanbaru - Angkutan sampah mandiri dilarang memungut retribusi kepada warga maupun badan usaha tanpa izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Untuk itu, angkutan sampah mandiri harus  terdaftar terlebih dahulu sebagai Lembaga Pemungut Sampah (LPS) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Bagi angkutan mandiri yang tidak terdaftar sebagai LPS namun tetap memungut retribusi, mereka akan diproses secara hukum.

"Apabila kedapatan memungut retribusi sampah ke warga atau badan usaha tanpa izin, kami akan laporkan ke polisi sebagai pungli (pungutan liar)," tegas Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Senin (21/4/2025).

Begitu juga bagi angkutan sampah yang dibentuk RT/RW bersama lurah dan camat, mereka juga harus didaftarkan sebagai LPS.

"Izin operasionalnya langsung ke DLHK Kota Pekanbaru," terang Agung.

Ia menegaskan tidak boleh mengangkut dan memungut retribusi sampah tanpa ada izin sebagai LPS. Sebab, LPS merupakan lembaga resmi yang dibentuk Pemko Pekanbaru.

"Tidak ada lagi angkutan sampah mandiri di lingkungan warga, tapi harus mengurus izin sebagai LPS resmi," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+