Dibahas Besok, KHL Riau Rp4,1 Juta Masuk Indikator Perhitungan UMK Pekanbaru 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:55:42 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, akan melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 pada Jumat (19/12/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, pembahasan UMK nanti turut melibatkan perwakilan aliansi buruh dan pelaku usaha.

"Pembahasan UMK ini kita jadwalkan besok, Jumat," ucapnya, Kamis (18/12/2025).

Disampaikan Jamal, ada beberapa indikator yang akan menjadi basis atau dasar perhitungan UMK 2026 sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Indikator tersebut seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) provinsi. Untuk Riau, KLH mencapai Rp4.158.9468.

"Nantinya semua itu (indikator perhitungan UMK) bakal dibahas bersama Dewan Pengupahan," ungkap Jamal.

Setelah disepakati, besaran UMK 2026 akan disampaikan terlebih dahulu ke Walikota Pekanbaru Agung Nugroho. Selanjutnya diusulkan ke provinsi untuk disetujui dan ditetapkan oleh Gubernur Riau.

Paling lambat, lanjut Jamal, UMK 2026 sudah ditetapkan tanggal 24 Desember 2025. "Maka Jumat ini kita bahas bersama Dewan Pengupahan, setelah itu baru kita sampaikan ke pak wako," tutupnya.

Seperti diketahui, UMK Pekanbaru setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Di 2025 ini, UMK Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.675.937.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+