Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar dan jajaran, foto bersama Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole.
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau, menjadikan Kota Pekanbaru sebagai daerah percontohan pengelolaan sampah.
Hal itu ditandai dengan kunjungan kerja Wakil Bupati (Wabup) Karimun Rocky Marciano Bawole ke komplek perkantoran terpadu Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya, Rabu (7/10/2026).
Kedatangan Rocky bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPRD dan camat, disambut Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar.
Turut hadir mendampingi Wawako Markarius, Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala DLHK Reza Aulia Putra, Kepala Dinas PUPR Edward Riansyah, Kepala DPKP Zarman Candra, serta Sekretaris Dinas Kesehatan Dedy Sambudi.
Usai menggelar pertemuan dengan Wawako Markarius, Wabup Rocky menyampaikan bahwa kunjungan kerjanya ke Kota Pekanbaru dalam rangka mempelajari sistem pengelolaan sampah.
"Maksud dan tujuan kami datang ke Kota Pekanbaru, salah satu agendanya mempelajari terkait dengan tata kelola sampah," ungkapnya.
Menurutnya, Kota Pekanbaru sudah sangat baik dalam hal pengelolaan sampah.
"Sehingga kami datang ke sini untuk belajar, mengambil ilmu ke Pekanbaru. Akan kami terapkan di Tanjung Balai Karimun. Ini semua dalam rangka untuk efisiensi," ujar Rocky.
Sementara itu, Wawako Markarius menyampaikan terima kasih atas kunjungan Wabup Rocky dan jajaran ke Kota Pekanbaru. Ia menyatakan bahwa Pemko Pekanbaru sangat terbuka dan siap berbagi ilmu tentang sistem pengelolaan sampah.
"Terima kasih kepada bapak Wakil Bupati Karimun dan jajaran yang sudah datang untuk sharing terkait dengan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru," ucapnya.
"Insyaallah kita juga nanti banyak belajar juga dari Tanjung Balai Karimun terkait dengan peningkatan PAD. Di sana luar biasa juga ya dan juga pengembangan wilayahnya," tutup Markarius.
Berdayakan LPS
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru sejak Juli 2025 lalu sudah mulai memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk mengangkut sampah di pemukiman dan jalan lingkungan.
Dengan pemberdayaan LPS, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh LPS. Nantinya, warga mesti membayar uang kebersihan sesuai kesepakatan antara RT-RW, warga dan LPS.
Bagi warga yang sampahnya tak kunjung diangkut, bisa membuat pengaduan atau laporan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.***