Satpol PP Pekanbaru Copot Puluhan Spanduk Iven dan Produk Kadaluwarsa

Senin, 09 Desember 2019 - 17:11:49 WIB Cetak

Personel Satpol PP Pekanbaru menertibkan spanduk yang sudah kadaluwarsa, Senin (9/12/2019).

BETUAH.COM, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mencopot sebanyak 40 spanduk berisi iven dan iklan berbagai produk yang dipasang di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai, Jenderal Sudirman dan HR Soebrantas, Senin (9/12/2019).

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono menyebut, sebagian besar dari spanduk yang ditertibkan itu sudah kadaluwarsa atau habis masa tayang.

"Rata-rata sudah habis masa tayang. Spanduk itu mengiklankan berbagai produk. Tidak boleh dibiarkan, harus dicopot karena mengganggu estetika kota," ujarnya.

Dari 40 spanduk yang ditertibkan, terbanyak milik Dinas Pariwisata Provinsi Riau tentang penyelenggaraan iven Festival Ruang Kita dengan jumlah 25 pcs dan 3 spanduk modis yang juga telah habis masa tayang.

Kemudian di kawasan Jalan Tuanku Tambusai - Mal SKA, terdapat 3 spanduk yang menayangkan salah satu produk iklan modis dan sudah habis masa tayang.

Selanjutnya di Jalan Jenderal Sudirman, ditertibkan sebanyak 28 spanduk yang juga menayangkan sejumlah iklan produk dan pemberitahuan iven.

Sedangkan di Jalan HR Soebrabtas, Satpol PP mencopot sebanyak 9 spanduk habis masa tayang. Menampilkan iklan Go Food Festival 4 pcs, spanduk elite 2 pcs dan spanduk lain dengan jumlah 3 pcs.

"Penertiban seperti ini masih terus berlanjut. Kita sudah kantongi lokasi lain yang masih banyak terpasang spanduk dan sejenisnya yang kedaluwarsa," ucap Agus.

"Kami juga minta masyarakat yang sudah memasang spanduk untuk mencopotnya sendiri kalau tanggal acaranya sudah berakhir. Jangan seperti ini terus, mereka yang pasang, kita yang buka, begitu terus tanpa ada kesadaran dari mereka," sesal Agus menambahkan. (abd) 



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+