Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Trotoar Jalan dan Banner Kadaluwarsa

Ahad, 05 Januari 2020 - 20:31:08 WIB Cetak

Personel Satpol PP Pekanbaru saat menertibkan PKL di salah satu ruas jalan, Minggu (5/1/2020).

BETUAH.COM, PEKANBARU - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Minggu (5/1/2020) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

Terdapat 6 ruas jalan yang disterilkan dari keberadaan PKL di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Kaharuddin Nasution, Soekarno-Hatta, Seobrantas dan Jalan Tabek Gadang.

Selain menertibkan PKL, personel Satpol PP Pekanbaru juga mencopot banner kadaluwarsa atau yang sudah habis masa tayang di 6 ruas jalan tersebut.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penertiban terhadap PKL di badan jalan dan banner kadaluwarsa merupakan egenda rutin pihaknya dalam upaya menjaga keamanan, keindahan dan ketertiban di Kota Bertuah.

"Setiap hari kita terus melakukan pengawasan dan penertiban, termasuk di hari libur," ujarnya.

Diakui Agus, sejauh ini kesadaran pedagang untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan masih kurang. Begitu juga dengan pelaku usaha yang memasang banner, tidak melakukan pencopotan sendiri meski telah kadaluwarsa.

"Kalau tidak kita yang menertibkan (banner kadaluwarsa), mereka lepas tangan begitu saja," sesal dia.

"Begitu juga PKL, meski setiap hari dilakukan penertiban, mereka tetap kembali berjualan di trotoar dan badan jalan," ulasnya.

Untuk itu, Agus terus mengimbau agar PKL dan pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan, serta menertibkan sendiri banner yang telah habis masa tayang.

"Kita tidak melarang warga berusaha. Silahkan berusaha, tapi sesuai aturan berlaku. Kalau ingin berjualan, berjualan di tempat-tempat yang telah disediakan seperti di pasar baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta," tutup Agus. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+