16 Ribu Anak di Pekanbaru Sudah Miliki Kartu Identitas

Senin, 13 Januari 2020 - 22:32:58 WIB Cetak

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita

BETUAH.COM, PEKANBARU - Sepanjang 2019 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah mencetak sebanyak 16 ribu lebih Kartu Identitas Anak atau KIA.

"Tahun lalu sudah ada 16 ribu lebih KIA yang telah kita terbitkan," ungkap Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Senin (13/1/2020).

Untuk tahun ini, sebut Irma, pengurusan KIA tidak mesti ke kantor Disdukcapil. Akan tetapi, warga bisa mengurusnya melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Capil yang tersebar di 12 kecamatan se Kota Pekanbaru.

Disampaikannya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk penerbitan KIA.

Di antaranya foto kopi akta kelahiran, foto kopi kartu keluarga, foto kopi KTP elektronik orang tua/wali, serta soft file foto anak berwarna dalam bentuk CD (untuk anak di atas 5 tahun). 

"Berkasnya bisa diantar secara langsung ke UPT Capil setempat," ujarnya.

Pelayanan penerbitan KIA, lanjut mantan Camat Tampan ini, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. 

Yang mana, bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah diwajibkan memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan.

"KIA ini dalam rangka pemenuhan hak anak. Untuk itu, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," tutup dia. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+