Polisi Gerebek Klinik Ilegal yang Sudah Aborsi 903 Janin

Jumat, 14 Februari 2020 - 22:14:09 WIB Cetak

Sub Direktorat 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020). (ANTARA/Fianda Rassat)

Betuah Jakarta - Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, melakukan penggerebekan di sebuah klinik ilegal di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Dari pengungkapan yang berlangsung pada 10 Februari 2020 lalu itu, diketahui jika klinik tersebut sudah beroperasi selama 21 bulan dan telah mengaborsi sebanyak 903 janin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi turut mengamankan tiga orang di antaranya MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi.

Selain itu, polisi juga menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik ilegal tersebut.

"Sudah 1.632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Disampaikannya, sebagian besar alasan pasien untuk melakukan aborsi adalah pertama hamil di luar nikah, gagal program keluarga berencana (KB), dan tidak boleh hamil karena perjanjian kerja.

Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktek ilegal itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka langsung diamankan ke Mapolda Metro Jaya guna keperluan pemeriksaan secara intensif.

Para tersangka seperti dikutip dari Antara, akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka di atas 10 tahun penjara. (red)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+