Empat Pelaku Jambret di Jalan Perkasa Tenayan Raya Diringkus Polisi

Jumat, 07 Agustus 2020 - 22:45:10 WIB Cetak

Keempat pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Tenayan Raya

Betuah Pekanbaru - Empat pelaku jambret yang beraksi di Jalan Perkasa, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, diringkus polisi. Keempat pelaku yang berhasil diamakan itu yakni A (26), FP alias F (17), Y alias N (17) dan EI alias W (19).

Peristiwa itu berawal saat korban Ruslan Simanjuntak tengah berada di depan pintu gerbang SMPN 11 Jalan Perkasa, Kelurahan Bambu Kuning, pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 10.30 WIB 

Waktu itu, korban hendak masuk ke pekarangan SMPN 11 untuk suatu keperluan. Tiba- tiba dia didatangi dua pelaku A dan FP memakai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dan langsung merampas hanphone di saku baju korban.

Korban sontak terkejut dan berusaha mengejar pelaku. Namun di saat bersamaan pelaku Y dan EI memakai sepeda motor Honda Beat warna hitam menghalang-halangi korban dengan menzigzagkan sepeda motor mereka sehingga membuat korban terjatuh dan dibantu warga sekitar.

Tak lama berselang, korban didatangi warga yang menginformasikan kepada dirinya menyebut, pelaku jambret hanphone miliknya sudah tertangkap warga lain seraya meminta korban untuk melihat dan memastikannya. 

Tak salah lagi, setelah melihat dan memastikan dua orang yang diamankan itu adalah pelaku jambret hanphonenya yakni A dan FP. Konrban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, Jumat (7/8/2020) membenarkan peristiwa itu.

Disampaikan Kompol Hanafi, dari keterangan pelaku A dan FP, petugas kemudian berhasil mengamankan Y dan EL di dalam kamar 240 Hotel Ratu Mayang Garden. 

"Keempat pelaku sudah kami amankan di Polsek Tenayan Raya. Pelaku A alias A dan FP alias F dapat mengambil handphone korban Ruslan Simanjuntak yang berada di saku baju depan sebelah kiri saat posisi korban berada di pintu gerbang SMP Negeri 11," ungkapnya.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam, satu unit Honda Beat hitam biru, satu kotak HP merek Oppo F1S dan satu lembar faktur HP merek Oppo F1S. 

Namun untuk satu unit handphone merek Oppo A57 milik korban, masih dalam pencarian.

Dari keterangan salah seorang pelaku, handphone korban terjatuh di tempat kejadian perkara saat menarik hanphone itu dari saku baju depan sebelah kiri korban Ruslan Simanjuntak.

"Dua dari empat pelaku jambret inisial FP alias F dan Y alias N  merupakan residivis. Keempatnya sudah dites urine dengan hasil masing- masing positif mengandung metampetamin. Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 365 atau Pasal 363 KUHPidana," tutup Kompol Hanafi. (***)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+