Klaster BRI dan Palembang Bawa Pekanbaru Kembali ke Zona Merah Corona

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:58:07 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Pandemi gelombang kedua kembali membawa Kota Pekanbaru berstatus zona merah penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Padahal, sebelumnya Pekanbaru sudah berstatus zona kuning.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, zona merah disandang kembali oleh Kota Bertuah akibat merebaknya penyebaran wabah dari dua klaster yakni Bank Rakya Indonesia (BRI) dan Palembang.

"Karena penambahan kasus penularan Covid-19 dari klaster Palembang dan klaster BRI KCP Sudirman, Kota Pekanbaru sekarang memasuki zona merah kembali. Tadinya kita sudah kondisi normal, sekarang kita memasuki gelombang kedua penularan virus corona," ungkapnya, Rabu (24/6/2020).

Disampaikan walikota, rasio penularan virus corona pada pandemi gelombang kedua ini lebih tinggi daripada gelombang pertama. Pada gelombang pertama, rasio penularan Covid-19 hanya 0,4. 

"Sementara di gelombang kedua ini (rasio penularan) di atas 1. Kalau dilihat perkasus malah bisa dikatakan berada di rasio 4. Artinya satu orang menularkan kepada 4 orang lainnya," ucap dia.

Bahkan jika melihat satu kasus dari klaster Palembang yang telah menularkan kepada 6 keluarga intinya, rasio penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru bisa mencapai 6. Penularan virus Corona pada gelombang kedua ini diakibatkan ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Untuk itu, walikota meminta warga agar tidak lalai dalam menerepkan protokol kesehatan. 

"Protokol kesehatan itu harus tetap dilakukan dengan disiplin. Cuci tangan dengan sabun, hindari kontak fisik dan jaga jarak, hindari keramaian, menggunakan masker di luar rumah, dan periksakan diri kepelayanan kesehatan jika ada gejala yang mirip, seperti demam dan flu," paparnya.

Meski rasio penularan semakin parah, namun walikota menyatakan belum ada wacana kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran covid.

Menurut dia, Perilaku Hidup Baru (PHB) atau ner normal life yang baru diberlakukan lebih memungkinkan untuk menjaga kesehatan warga sekaligus menjaga roda perekonomian agar tetap bergerak. Hanya saja, protokol di semua lini harus lebih diperketat lagi.

"Kita tetap PHB. Karena dengan tatanan hidup baru ini ada dua misi yang bisa kita jalankan. Yaitu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan protokol kesehatan, dan misi kedua untuk memberikan kesempatan bagi ekonomi masyarakat tersu bergerak. Syaratnya harus disiplin menerapkan protokol kesehatan," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam waktu 8 hari terhitung 17 hingga 24 Juni 2020, sudah terdapat penambahan sebanyak 35 kasus positif corona. Sebagian besar di antaranya merupakan klaster BRI dan Palembang.

Klaster Palembang sendiri sudah melebar menjadi klaster baru di kantor Kecamatan Bukit Raya. Hingga Rabu (24/6/2020) sudah tercatat sebanyak 5 pegawai di kantor Camat Bukit Raya yang positif corona. (abd)



Baca Juga Topik #kesehatan+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+