Ketua DPD RI Tegaskan Lima Sila Pada Pancasila Sudah Final

Ahad, 28 Juni 2020 - 22:26:02 WIB Cetak

La Nyalla Mahmud Mattaliti

Betuah Surabaya - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattaliti menegaska, lima sila yang terkandung dalam Pancasila sudah bersifat final sehingga tidak bisa diperas lagi dalam pemaknaan Trisila atau Ekasila.

"Karena seluruh sila tersebut saling berurutan dari sila pertama hingga melahirkan tujuan hakiki bangsa ini di sila kelima," ujarnya menyoroti dinamika sosial atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di hadapan sekitar 50 pengasuh pondok pesantren se-Jawa Timur, di Surabaya, Minggu (28/6/2020).

Dikatakan La Nyalla yang juga Anggota MPR RI itu, Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran agama, termasuk Islam, yang artinya bukan ancaman, dan justru komunisme dan kapitalisme ancaman sebenarnya bagi Pancasila.

Pada kesempatan tersebut, La Nyalla merinci makna Pancasila, yakni pada sila pertama memiliki arti ber-Tuhan, artinya melaksanakan ajaran agamanya, lalu sila kedua berarti rakyat di negeri ini memiliki moral, akhlak dan adab, serta sikap yang baik dan luhur.

"Dengan situasi itu, masyarakat Indonesia akan bersatu dengan saling menghargai perbedaan suku dan agama serta perbedaan lainnya," ucap dia.

Dalam situasi itu, sebut dia, maka terwujudlah sila ketiga yang terjadi atas kesadaran diri, bukan atas paksaan atau tekanan.

"Lalu apa yang terjadi setelah orang-orang menjalankan agamanya dan orang-orang beradab ini bersatu. Maka muncullah orang-orang bijaksana sebagai perwakilan untuk bermusyawarah dengan tujuan menemukan pemimpin bangsa ini. Itulah makna sila keempat," paparnya.

Menurut La Nyalla, jika keempat sila telah dilaksanakan, maka terwujud sila kelima yang merupakan cita-cita akhir para pendiri bangsa ini, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mantan Ketua Umum KADIN Jatim itu, juga menilai wajar adanya banyak penolakan dari seluruh elemen bangsa, terutama MUI, NU dan Muhamadiyah karena bermuara pada sikap dan pandangan umat Islam bahwa Pancasila itu sudah final dan sama sekali tidak bertentangan dengan Islam.

"Bahkan, sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Alquran. Tidak perlu diberi tafsir baru lagi, apalagi dimaknai dalam Trisila dan Ekasila," tegasnya.

Karena itu, DPD RI sepakat membentuk tim kerja untuk menelaah lebih dalam dan komprehensif terhadap RUU HIP, lalu menyatakan sikap secara kelembagaan tentang apakah RUU harus disederhanakan hanya sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) atau memang tidak perlu ada.

Dikutip dari Antara, Sosialisasi Empat Pilar MPR RI itu juga dihadiri anggota Komisi Kajian Konstitusi MPR RI Jamal Aziz, Ketua Umum KADIN Jatim Adik Dwi Putranto, dan beberapa tokoh lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan. (red)



Baca Juga Topik #nasional+
Business

Sampai Kapan Moratorium Pemekaran Daerah?

Sabtu, 16 November 2024
Business

Kerjasama dalam BRICS

Selasa, 05 November 2024
Tulis Komentar +
Berita Terkait+