Baru 120 Tempat Usaha di Pekanbaru yang Diizinkan Beroperasi

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 12:26:33 WIB Cetak

Quarte Rianto

Betuah Pekanbaru - Pasca penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB) atau new normal life di awal Juni 2020 lalu, hingga kini baru 120 tempat usaha di Pekanbaru yang diizinkan beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Untuk dapat beroperasi, tempat usaha diwajibkan mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

"Jadi sejauh ini sudah ada 122 tempat usaha yang mengajukan proposal, namun yang sudah ditandatangani baru 120. Dua proposal lagi masih diproses," kata Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rianto, Sabtu (15/8/2020).

Dari 122 proposal permohonan izin beroperasi di tengah pandemi Covid-19, sebut dia, sebagian besar di antaranya merupakan perhotel dengan jumlah 47 proposal.

Kemudian restoran berjumlah 29 proposal dan 22 proposal dari tempat hiburan. Sementara 24 proposal lainnya berasal dari berbagai tempat usaha yang ada di Kota Bertuah.

"Jadi yang banyak mengurus pengelola hotel, restoran dan tempat hiburan," ucap Quarte.

Disampaikannya, pelaku usaha harus melengkapi persyaratan agar bisa beroperasi kembali. Mereka nantinya mesti bersedia untuk menjalankan protokol kesehatan. 

Pengelola juga harus melengkapi fasilitas cuci tangan dan sabun. Ada juga thermo scanner, hand sanitizer, mengenakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di lokasi tempat usaha. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+