74 Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Kembali Terjaring Razia Masker

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:49:25 WIB Cetak

Tim gabungan saat razia Wajib Masker di Jalan Soekarno Hatta, Selasa (18/8/2020).

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 74 pelanggar protokol kesehatan kembali terjaring dalam razia masker yang digelar tim penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru di dua titik, Selasa (18/8/2020).

Di lokasi pertama di depan Indo Grosir Arengka Jalan Soekarno-Hatta, tim menjaring sebanyak 50 pelanggar  protokol kesehatan. Seluruh pelanggar memilih sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.

Kemudian di lokasi kedua di depan Sekolah Darma Yudha, Jalan Soekarno-Hatta, tim gabungan menjaring sebanyak 24 pelanggar dimana 19 di antaranya memilih sanksi sosial dan 5 orang sanksi denda.

"Jadi total 74 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam razia penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru hari ini," kata Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa siang.

Secara keseluruhan, terang Gurning, sudah tercatat sebanyak 406 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia wajib masker di Pekanbaru.

"Sebanyak 332 orang di antaranya terjaring pada razia pekan lalu," ungkap dia.

Melalui razia tersebut, terang Burhan, pemerintah kota berharap bisa memotivasi warga untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Harapan kita warga semakin paham akan pentingnya masker," tutup dia.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+