153 Tempat Usaha di Pekanbaru Diizinkan Beroperasi di Tengah Pandemi Covid

Kamis, 22 Oktober 2020 - 14:28:56 WIB Cetak

Fajri Rudi Misdian

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sejauh ini sudah memberikan izin kepada 153 tempat usaha untuk beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru Fajri Rudi Misdian menyebutkan, sebagian besar tempat usaha yang diberi izin operasional itu bergerak di bidang perhotelan.

"Untuk hotel, itu sudah 55 izin yang kita berikan," ungkapnya, Kamis (22/10/2020).

Kemudian disusul tempat hiburan 34 izin, restoran 32, supermarket 12, bioskop 7, warnet 1 dan lain-lain seperti cafe 12 izin.

"Khusus untuk bioskop, itu belum dizinkan beroperasi meski sudah ada 7 izin yang kita berikan," ucapnya.

Disampaikan Rudi, seluruh tempat usaha yang telah diberikan izin di luar bioskop, wajib mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas di tempat usaha.

"Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun, thermo scanner, hand sanitizer, mengenakan masker dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin," ujarnya.

"Komitmen tempat usaha dalam mematuhi protokol kesehatan terus kita pantau. Kalau tidak sesuai protokol kesehatan, tentu kita evaluasi," tutup Rudi menambahkan. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+