Satpol PP Pekanbaru Layangkan Teguran Kedua ke Pemilik Panti Pijat Jondul

Kamis, 25 Maret 2021 - 13:11:04 WIB Cetak

Petugas saat memberikan surat teguran kedua kepada salah satu pemilik panti pijat di Jondul, Rabu (24/3/2021) malam.

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melayangkan surat teguran kedua kepada puluhan pemilik panti pijat di Perumahan Jondul, Rabu (24/3/2021) malam.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Fachruddin menyebutkan, pemilik diberi teguran kedua lantaran tak mengindahkan teguran pertama yang telah dilayangkan.

Saat petugas turun melayangkan surat teguran kedua, kata dia, sejumlah panti pijat langsug tutup.

"Sehingga hanya 23 surat teguran yang diserahkan, karena tempat lainnya langsung tutup begitu melihat petugas datang," ungkapnya, Kamis (25/3/2021).

Jika pemilik panti pijat tetap membandel, lanjut Fachruddin, pihaknya akan melayangkan surat teguran ketiga.

"Peringatan ketiga. Jarak lima hari dari tadi malam, kami layangkan surat ke tiga. Kalau tidak juga kita eksekusi (penutupan paksa)," pungkasnya.

Surat teguran dilayangkan Satpol PP lantaran panti pijat di kawasan Perumahan Jondul itu tidak memiliki izin dari pemerintah kota. Selain itu, panti pijat juga diduga melayani atau menjadi tempat prostitusi. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+