Tim Yustisi Pekanbaru Jaring 1.548 Pelanggar PPKM Mikro

Selasa, 13 Juli 2021 - 23:06:11 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, saat memberikan pemaparan tentang pengamanan PPKM mikro dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Walikota Pekanbaru Firdaus, Selasa (13/7/2021).

Betuah Pekanbaru - Tim Yustisi Kota Pekanbaru, sepanjang Juni 2021 lalu menjaring sebanyak 1.548 warga yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, ribuan pelanggar yang berhasil dijaring itu kemudian dilakukan pemeriksaan swab antigen dengan hasil 20 orang dinyatakan reaktif atau terindikasi terpapar virus covid.

"Untuk 20 orang yang reaktif ini, mereka sudah dirawat di Rumah Sakit Daerah Madani," ungkapnya, pada rapat Forkopimda yang dipimpin Walikota Pekanbaru Firdaus, di aula gedung utama komplek perkantoran terpadu di Tenayan Raya, Selasa (13/7/2021).

Dari 1.548 pelanggar PPKM Mikro tersebut, terang dia, 17 orang di antaranya diberi sanksi administrasi berupa denda masing-masing sebesar Rp100 ribu. Denda juga dikenakan kepada tiga pelaku usaha sebesar Rp250 ribu per orang.

"Kemudian untuk teguran lisan diberikan kepada 149 orang dan sanksi sosial 32 orang," paparnya.

Sanksi, lanjut Iwan, juga diberlakukan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan PPKM mikro. Terdapat sebanyak 1.500 barang milik pelaku usaha seperti kursi, meja, peralatan memasak dan lainnya yang diamankan petugas.

"Kami masih menggunakan Perwako (Peraturan Walikota) Nomor 130 saat (memberikan penindakan) PPKM Mikro itu," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+