Plt Dinas LHK Pekanbaru Marzuki
Betuah Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyatakan, hingga kini sekitar 70 persen sampah di wilayah pemukiman masih dikelola secara ilegal.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas LHK Pekanbaru Marzuki mengatakan, dari 70 persen tesebut, 40 persen di antaranya dikelola secara mandiri dan dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar.
"Kemudian 30 persen lagi pengelolaannya dibuang ke TPS/Trans Depo," ungkapnya, Jumat (23/7/2021).
Khusus yang dikelola secara resmi oleh Dinas LHK melalui PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI) selaku rekanan, disampaikan Marzuki hanya 30 persen. Rinciannya, 5 persen sampah pasar dan mall diangkut dan dibuang ke TPA Muara Fajar.
Sementara 25 persen lagi sampah yang ada di pemukiman diangkut dan dibuang ke TPS/ Trans Depo. Dan kemudian DLHK bersama mitra kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar.
Diketahui, untuk wilayah pelayanan Zona I dilakukan oleh PT GTJ. Dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada, becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200 orang.
Potensi pengangkutan sampah ke TPA 355,29 ton per hari. Wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Untuk pelayanan di wilayah Zona 2 dilakukan oleh PT SHI. Masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada, becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang.
Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari. Wilayah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan.
Sedangkan untuk wilayah pengangkutan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Dengan jumlah armada, pick up 4 unit, dump truck 18 unit, SDM 90 orang. Wilayah di Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. (rki)