Pekerja Esensial Bisa Dapatkan Kartu Pass Lewati Penyekatan Jalan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 15:23:37 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Bagi pekerja di bidang esensial di Kota Pekanbaru seperti karyawan bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun serta lembaga pembiayaan lainnya yang berorientasi pada pelayanan fisik/customer, bisa mendapatkan kartu pass untuk melintas di penyekatan jalan.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, kartu pass tersebut bisa diurus pekerja bidang esensial ke Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.

"Saya sudah minta kepada tim satgas supaya diberikan kemudahan kepada pekerja di sektor esensial, sehingga mereka bisa melewati sekatan kalau memang tujuannya harus melewati penyekatan jalan," ucapnya, Kamis (12/8/2021).

Disebutkan Firdaus, kartu pass perlu diberikan kepada pekerja esensial mengingat dalam Surat Edaran (SE) Nomor :18 /SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, kegiatan pada sektor esensial masih diperbolehkan beroperasi 25 persen.

"Jadi sektor esensial ini kita dukung bekerja di luar dengan berbagai kemudahan," ujarnya.

Dengan adanya kartu pass, Firdaus berharap para pekerja di sektor esensial bisa bekerja sesuai jadwal atau waktu yang ditetapkan perusahaan tempat ia bekerja.

"Karena dengan kemacetan-kemacetan di jalan alternatif, itu menambah jam mereka di jalan dan mengurangi jam kerja. Maka kita mengeluarkan kartu pass," tegasnya.

Menurut Firdaus, meskipun penyekatan jalan hanya mampu mengurangi sekitar 10 persen pergerakan warga di jalan raya, namun hal itu mesti diberlakukan guna mencegah semakin mewabahkan Covid-19 di Kota Bertuah.

"Sebab dari data yang saya terima tadi pagi, sekarang ini 11 dari 12 kabupaten/kota di Riau, itu berstatus zona merah. Karena itu perlu dilakukan pengetatan-penetatan seperti penyekatan di jalan-jalan protokol," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+