Satgas Covid Pekanbaru Segel 21 Tempat Usaha Langgar Aturan PPKM

Kamis, 26 Agustus 2021 - 20:03:25 WIB Cetak

Salah satu tempat usaha yang disegel Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru karena melanggar aturan PPKM Level IV.

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, melakukan penyegelan sementara terhadap 21 tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menyebutkan, dari 21 tempat usaha itu, 6 di antaranya disegel pada PPKM Level IV tahap pertama dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kemudian pada PPKM tahap kedua dari tanggal 3-9 Agustus terdapat lagi 2 tempat usaha yang dilakukan penyegelan sementara.

"Sedangkan pada PPKM tahap ketiga dari tanggal 10 sampai 23 Agustus, ada 13 tempat usaha yang dilakukan penyegelan sementara," ungkapnya, Kamis (26/8/2021).

Selain disegel, selama penerapan PPKM Level IV juga tercatat sebanyak 182 tempat usaha yang melanggar aturan dan diberikan sanksi administrasi berupa pembayaran denda.

Dari 182 tempat usaha itu, 16 di antaranya diberikan sanksi pembayaran denda pada PPKM tahap pertama dengan total denda keseluruhan berjumlah Rp7.800.000.

Pada PPKM tahap kedua terdapat lagi 26 tempat usaha yang diberikan sanksi denda administrasi dengan total denda sebesar Rp10.550.000.

Selanjutnya di PPKM tahap ketiga ada 140 tempat usaha yang melanggar dan diberikan sanksi denda administrasi. Denda yang terkumpul sebesar Rp42.950.000. Sehingga total denda tempat usaha selama PPKM Level IV mencapai Rp61.300.000. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+