Warga Pekanbaru Penerima BLT Covid Wajib Dibuktikan Hasil PCR

Ahad, 29 Agustus 2021 - 14:07:45 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil

Betuah Pekanbaru - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyatakan, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan warga kurang mampu yang kepala keluarganya positif terpapar virus corona dibuktikan dengan hasil Polymerase Chain Reaction atau PCR.

"Itu salah satu syarat ketentuannya, ada hasilnnya (PCR), laporannya betul-betul terpapar covid," ucapnya, Minggu (29/8/2021).

Untuk itu, kata Jamil, Dinas Sosial (Dinsos) selaku OPD teknis dalam penyaluran BLT nanti diingatkan agar lebih telitih melakukan pendataan di lapangan dengan melibatkan kecamatan, kelurahan dan RT-RW.

"Sehingga BLT yang akan kita salurkan betul-betul tepat sasaran. Karena ini tidak berlaku surut (tidak berlaku bagi warga yang terpapar covid namun telah dinyatakan sembuh). Kapan pendataan, maka itu yang kita bantu," tegasnya.

Disampaikan Jamil, BLT yang akan disalurkan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari Walikota Pekanbaru Firdaus guna membantu meringankan beban warga yang kepala keluarnya positif terpapar covid.

"Jadi kalau kepala keluarganya, yang membiayai keluarga itu terpapar covid, tentu dia harus isolasi minimal 14 hari, yang 14 hari ini lah kita bantu," ungkapnya.

Soal besaran bantuan sendiri, disebutkan Jamil akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Kita akan hitung dulu berapa kebutuhan selama 14 hari itu. Kalau sesuai arahan bapak walikota, BLT ini di kisaran Rp1 juta," tutup mantan Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru ini. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+