Hiburan Malam di Pekanbaru Diingatkan Patuhi Aturan PPKM Level 2

Senin, 11 Oktober 2021 - 20:02:58 WIB Cetak

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terus mengingatkan kepada pengelola hiburan malam agar mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

"Salah satunya terkait jam operasional. Hiburan malam tidak boleh beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Senin (11/10/2021).

Sejauh ini, sebut dia, tim gabungan terus melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan tidak ada tempat usaha dan hiburan yang melanggar aturan.

"Tim terus menyasar sejumlah lokasi tempat hiburan. Tim mengingatkan agar pengelola mengikuti surat edaran Walikota Pekanbaru (tentang PPKM level 2)," ucapnya.

Jika kedapatan masih ada tempat usaha dan hiburan yang melanggar, terang Iwan, tim akan langsung memberikan penindakan hingga menerapkan sanksi denda kepada pengelola.

Pemberlakuan sanksi sendiri diatur melalui melalui Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

"Jadi pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan tetap berlangsung. Kita juga melakukan penindakan hukum dan hunting terhadap pelanggaran yang ada," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+