Plt Kepala Diskes Pekanbaru Arnaldo Eka Putra
Betuah Pekanbaru - Dinas Kesehatan (Dikses) Kota Pekanbaru, masih menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan vaksinasi terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskes Pekanbaru Arnaldo Eka Putra, menyikapi seiring diterbitkannya izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, BPOM telah mengizinkan penggunaan vaksin Sinovac pada anak usia 12-17 tahun. Dengan diterbitkannya izin penggunaan ini, maka vaksin Sinovac dapat diberikan kepada anak 6-17 tahun dan juga orang dewasa.
"Jadi kami belum menerima surat untuk vaksinasi 6 sampai 11 tahun dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ucap Arnaldo, Jumat (5/11/2021).
Setelah ada arahan langsung dari Kemenkes, kata dia, Diskes Pekanbaru bekerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat akan melakukan sosilisasi ke sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan pesantren.
"Vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun ini bisa dilakukan di sekolah atau fasilitas kesehatan," ujarnya.
Dari Diskes sendiri, disampaikan Arnaldo siap melakukan vaksinasi terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun tersebut. "Saat ini kita memiliki stok vaksin sekitar 49 ribu dosisi," tutup pria yang juga menjabat sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru ini. (rki)