Disnaker Pekanbaru Terima Aduan PHK Hingga 10 Kasus Per Bulan

Jumat, 05 November 2021 - 22:29:23 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, menerima aduan seputar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 5 hingga 10 kasus per bulan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti pihaknya dan dilakukan mediasi.

"Jadi laporan PHK yang masuk, itu yang kita selesaikan. Saat ini kita mediasi 5 sampai 10 kasus setiap bulan," ungkapnya, Jumat (5/11/2021).

Rata-rata, kata Jamal, karyawan yang di PHK tidak diselesaikan haknya oleh pihak perusahaan. Untuk itu, karyawan meminta difasilitasi supaya haknya bisa dibayarkan.

"Kalau tidak bisa juga diselesaikan dengan mediasi, kita limpahkan ke pengadilan terkait perselisihan hubungan. Tapi kalau bisa kita damaikan, kita upayakan untuk damai," ujarnya.

Disnaker, lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, terus menghimbau agar perusahaan yang mengalami krisis ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19 untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan.

Menurutnya, pihak perusahaan dapat mencari opsi lain sebelum mangambil langkah PHK.

"Contohnya mungkin gaji dikurangi kalau perusahaannya terdampak. Bekerjanya 50 persen atau mau dirumahkan, itu kan dapat dirundingkan dulu supaya tidak terjadi PHK," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+