Butuh Rp80 Miliar, Muflihun Minta Bantu Zulhas Selesaikan Pasar Cik Puan

Senin, 26 September 2022 - 16:09:28 WIB Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun saat mendampingi kunjungan Mendag Zulkifli Hasan ke Pasar Cik Puan, Senin (26/9/2022).

Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, meminta bantu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Cik Puan yang sudah terbengkalai sejak 10 tahun terakhir.

Hal itu disampaikan Muflihun secara langsung dalam kunjungan Zulhas ke Pasar Cik Puan, Senin (26/9/2022).

"Jadi hari ini pak menteri melihat pasar kita yaitu Pasar Cik Puan, yang mana hingga kini masih terkendala dalam pembangunannya," ujar Muflihun.

Disampaikannya, butuh anggaran sekitar Rp80 miliar untuk menuntaskan pembangunan Pasar Cik Puan. 

"Untuk uang sendiri itu kurang lebih Rp80 miliar untuk membangun itu. Kita tidak tahu ya apakah nanti ini akan sekali, dua kali, atau tiga kali (dibantu melalui) APBN. Tapi kita upayakan supaya pedagang nanti bisa menempati pasar yang telah kita bangun nantinya," ucap dia.

Jadi Aset Pemko

Sementara itu, saat ini lahan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Sukajadi itu sudah resmi menjadi aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasar Cik Puan tersebut diserahkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati ke Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional tahun 2022, bertempat di halaman kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Senin (26/9/2022).

"Ini merupakan hal yang kita nanti-nantikan sejak lama, mulai dari aset lahan Pasar Cik Puan dicatat oleh provinsi dan kota juga mencatat. Dengan koordinasi Dinas Pertanahan dengan BPN, Alhamdulillah saat ini sertifikat HPL nya sudah dinyatakan atas nama Pemko Pekanbaru," ucap Syoffaizal.

Disampaikannya, dualisme kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sebelumnya sempat menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini juga dulu yang didorong oleh KPK, agar pencatatannya satu aja. Provinsi, provinsi aja, kota, kota aja. Alhamdilillah, sekarang sudah tercatat sebagai aset pemko," ucapnya.

Dengan adanya sertifikat HPL, lanjut Syoffaizal, pemerintah kota akan segera membahasa kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang sudah sekitar 10 tahun mangkrak akibat dualisme kepemilikan lahan.

"Dengan sudah jelasnya status, tentu pemko akan merencanakan lebih lanjut seperti apa. Banyak hal yang bisa dilakukan karena ini sudah menjadi hak milik kita, aset kita maksudnya. Kita tinggal menunggu arahan pimpinan seperti apa," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+