Capai Rp22,54 Triliun, Berikut Besaran DIPA 2023 Kabupaten Kota di Riau

Senin, 05 Desember 2022 - 13:24:34 WIB Cetak

Gubernur Riau Syamsuar, menyerahkan DIPA tahun 2023 ke Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023 sebesar Rp30,71 triliun dari Kementerian Keuangan yang diserahkan oleh kanwil Pembendaharaan Riau.

Gubernur Riau Syamsuar menyebutkan, DIPA puluhan triliun rupiah itu terdiri dari Rp8,17 triliun untuk kementerian dan lembaga di Provinsi Riau termasuk perguruan tinggi. 

"Kemudian Rp22,54 triliun dialokasikan untuk 12 pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemerintah Provinsi Riau," ungkapnya, Senin (5/12/2022).

Disampaikannya, ada peningkatan DIPA 2023 dibandingkan tahun ini. Di mana untuk DIPA kementerian/lembaga naik sebesar Rp570 miliar, dan dan transfer ke pemerintah daerah naik sebesar Rp923 miliar. 

"Jadi ada hampir Rp1,5 triliun penambahan DIPA tahun 2023 dibandingkan DIPA tahun lalu," sebutnya.

Dengan telah diserahkan DIPA 2024 itu, Syamsuar berharap dengan stuasi ekonomi saat ini, agar kegiatan di semua intansi dan pemerintah daerah seperti pelelangan-pelelangan kegiatan untuk dipercepat.

"Pengadaan barang dan jasa kami harap untuk dipercepat, agar nanti apa yang kita harapkan pertumbuhan ekonomi bisa naik, pemulihan ekonomi bisa jalan, sekaligus kita harapkan inflasi dapat terkendali," tukasnya.

Dikutip dari Media Center Riau, berikut DIPA Pemprov Riau, Kabupaten dan Kota se-Riau tahun 2023: 

1. Pemprov Riau: Rp3.861,36 Triliun 

2. Dumai: Rp1.091,27 Triliun

3. Rokan Hilir: Rp1.759,38 Triliun 

4. Bengkalis: Rp2.913,47 Triliun

5. Rokan Hulu: Rp1.419,28 Triliun

6. Pekanbaru: Rp1.497,10 Triliun 

7. Kampar: Rp2.054,14 Triliun 

8. Siak: Rp1.616,71 Triliun 

9. Kepulauan Meranti: Rp913,63 Miliar 

10. Pelalawan: Rp1.306,22 Triliun 

11. Kuansing: Rp1.161,66 Triliun

12. Indragiri Hulu: Rp1.253,31 Triliun

13. Indragiri Hilir: Rp1.695,82 Triliun.***



Baca Juga Topik #riau+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+