Belasan Pejabat Pemko Pekanbaru Masih Enggan Laporkan Harta Kekayaan

Kamis, 15 Juni 2023 - 20:25:50 WIB Cetak

Foto ilustrasi LHKPN

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 15 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih enggan melaporkan harta kekayaannya.

Padahal sesuai waktu yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN tahun 2022 sudah harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 lalu.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, menyatakan jika ia sudah berulang kali memberikan teguran kepada pejabat bersangkutan namun tak juga diindahkan.

"Kita sudah tegur berkali-kali, berkaitan dengan pejabat itu soal LHKPN," ungkapnya, Kamis (15/6/2023).

Berdasarkan pendataan yang dilakukan pemerintah kota, kata Indra, dari 15 pejabat tersebut ada di antaranya yang sudah meninggal dunia, pindah tugas,  serta ada juga yang sudah tidak menempati jabatan.

Dirinya mengaku hal itu pula yang menjadi kendala dalam percepatan pelaporan LHKPN. Khusus untuk pejabat yang tak lagi menempati jabatan, pemerintah kota akan berkoordinasi dengan Korsupgah KPK.

"Segera kita koordinasikan. Nanti kami sampaikan seperti apa hasilnya," ujar dia.

Seperti diketahui, total tercatat sebanyak 235 pejabat Pemko Pekanbaru yang wajib memberikan LHKPN. Namun sampai saat ini baru 220 orang yang telah melaporkan kekayaannya.

Guna percepatan penyampaian LHKPN ini, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun sebelumnya mengambil kebijakan dengan mempercepat waktu pelaporan dari jadwal yang ditetapkan KPK. Tapi, tetap saja masih ada pejabat yang tak mematuhi.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+