Tunggu Persetujuan Gubri, UMK Pekanbaru 2024 Disepakati Rp3,4 Juta

Kamis, 23 November 2023 - 15:36:52 WIB Cetak

Foto ilustrasi UMK 2024

Betuah Pekanbaru - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024, kini sudah disepakati Dewan Pengupahan setempat sebesar Rp3.451.584.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, bertempat di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Rabu (22/11/2023).

Jika dibandingkan UMK tahun 2023 senilai Rp3,319 juta, UMK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik sekitar Rp132 ribu.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, saat ini UMK yang telah disepakati itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penajabat Walikota Pekanbaru Muflihun untuk ditandatangani.

Setelah dilaporkan ke Pj walikota, UMK 2024 itu kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapat persetujua Gubernur Riau (Gubri).

"Paling lambat, tanggal 31 November 2023 itu sudah disetujui gubernur," ucapnya, Kamis (23/11/2023).

Nantinya, lanjut Syamsuir, UMK 2024 yang disetujui Gubernur Riau akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan untuk diterapkan terhitung tanggal 1 Januari 2024.

"Kita berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.

"Kami berbarap ketaatan para pengusaha-pengusaha, bahwa UMK ini adalah kewajiban bagi mereka untuk membayar upah para pekerja," tutupnya menambahkan.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+