Pj Walikota Pekanbaru Minta Kawasan Tanpa Rokok Dibahas dengan Matang

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:32:18 WIB Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, meminta agar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibahas secara matang terlebih dahulu sebelum disosialisasikan kepada warga.

"Saya mendukung hidup sehat. Tetapi perlu edukasi yang kuat soal kawasan tanpa rokok," ucapnya, Kamis (25/7/2024).

Dengan pembahasan yang matang, kata Risnadar, diharapkan KTR nanti bisa diterima masyarakat luas. Kemudian aturan yang akan ditetapkan tidak merugikan pengusaha tembakau dan pedagang rokok.

"Jika seluruhnya dijadikan kawasan tanpa rokok, maka akan merugikan pengusaha yang bergerak di bidang tembakau. Kalau area pendidikan, wajib menjadi kawasan tanpa rokok," tegasnya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR ke DPRD setempat. Kini, ranperda dimaksud sudah tahap pembahasan oleh panitia khusus (pansus).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pelaksanaan kawasan tanpa rokok harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara dan atau masyarakat, baik lintas generasi maupun lintas gender.

Untuk tempat kerja serta tempat umum yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, maka wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

"Salah satu kawasan tanpa rokok adalah tempat proses belajar mengajar, dimana salah satunya adalah sekolah," ungkapnya.

Disampaikan Indra Pomi, dalam Ranperda KTR itu juga ada mengatur tentang sanksi administratif dan denda bagi yang melanggar peraturan tentang kawasan tanpa rokok. Rincian terkait sanksi dan denda sendiri akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) setelah ranperda disahkan menjadi perda.

Pemko berkewajiban memberikan edukasi tentang bahaya rokok bagi masyarakat. Pemko juga akan melakukan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok.

Upaya edukasi dan sosialisasi akan dilaksanakan oleh multi stakeholder yang disesuaikan dengan kewenangan masing-masing.

Garda terdepan sosialisasi kawasan tanpa rokok ini akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat dengan melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+